Berdasarkan pasal 3 Permenkes nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.

Fungsi Puskesmas adalah penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan primer di wilayah kerjanya.

Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi dengan tujuan:

a. Pemenuhan kebutuhan kesehatan dalam setiap fase kehidupan;

b. Perbaikan determinan kesehatan atau faktor yang mempengaruhi kesehatan yang terdiri atas determinan sosial, ekonomi, komersial, dan lingkungan;

c. Dan penguatan kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat.