Berdasarkan Keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/282/415.10.3.4/2018 tentang Penetapan Puskesmas Kawasan Perkotaan dan Puskesmas Kawasan Pedesaan Kabupaten Jombang, Puskesmas Pulo Lor Jombang termasuk kategori Puskesmas Perkotaan. Puskesmas kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a Permenkes 43 tahun 2019, merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan sebagai berikut:
- aktivitas lebih dari 50% (lima puluh persen) penduduknya pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan dan jasa;
- memiliki fasilitas perkotaan antara lain sekolah radius 2,5 km , pasar radius 2 km , memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km , bioskop, atau hotel;
- lebih dari 90% (sembilan puluh persen) rumah tangga memiliki listrik ; dan/ atau
- terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas perkotaan sebagaimana dimaksud pada huruf b
Dari empat kritera tersebut yang terpenuhi di Puskesmas Pulo Lor Jombang adalah poin b,c dan d. Untuk aktifitas penduduk, ada yang di sektor industri tetapi belum sampai mencapai 50%, sebagian besar masih di sektor agraris.
Kecamatan Jombang dibagi menjadi 4 wilayah kerja Puskesmas, yaitu Puskesmas Pulo Lor Jombang, Puskesmas Jabon, Puskesmas Tambakrejo dan Puskesmas Jelakombo. Adapun batas-batas wilayah kerja Puskesmas Pulo Lor Jombang adalah :
- Sebelah Barat : Puskesmas Megaluh
- Sebelah Utara : Puskesmas Tambakrejo
- Sebelah Timur : Puskesmas Jelakombo
- Sebelah Selatan : Puskesmas Jabon
Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas Pulo Lor Jombang meliputi Puskesmas Induk, Puskesmas Pembantu Banjardowo, Puskesmas Pembantu Sumberrejo, Poskesdes Denanyar dan Poskesdes Plosogeneng.