Kini Bersalin di PKM Pulo Lor, pulang bisa bawa KK & Akta lahir

Dokumen Kependudukan Terbit di Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik atau DOKTER DRUPADI merupakan program inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jombang. Untuk penerapannya, PKM Pulo Lor Jombang merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang diberi akses oleh Disdukcapil untuk penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir.

Program ini mempermudah orang tua untuk kepengurusan dokumen bayinya, Orang Tua tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen setelah melahirkan karena dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga bisa langsung diterbitkan di Puskesmas Pulo Lor Jombang, jadi keluarga bisa fokus pada pemulihan dan perawatan ibu pasca salin dan bayi baru lahir.

Adapun syarat mengurus KK dan Akta Lahir di PKM Pulo Lor Jombang yakni :
•    Warga Kabupaten Jombang
•    Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas (asli)
•    KK (asli) suami istri sudah gabung dalam satu KK
•    KTP Suami & Istri berstatus kawin (asli).
•    KTP Saksi 1 orang (asli).
•    Buku Nikah (asli)
•    Nama bayi (minimal 2 kata, maksimal 60 karakter, tanpa tanda baca).
•    Pengisian Formulir (disediakan oleh Puskesmas)

DOKTER DRUPADI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan kolaborasi antar instansi serta layanan ini bersifat gratis bertujuan untuk mempercepat tertib administrasi kependudukan di Jombang.